Perusahaan merupakan organisasi yang berfokus kepada laba atau keuntungan, perusahaan memiliki banyak jenisnya. Agar perusahaan sehat, arus kas perusahaan dan pribadi harus dipisah.
Pembahasan:
Perusahaan adalah tempat kegiatan produksi, tempat yang menyatukan semua elemen produksi. Jenis perusahaan dapat diklasifikasikan menurut bentuk hukumnya dan industri tempat mereka beroperasi. Semua perusahaan terdaftar di pemerintah, tetapi beberapa tidak. Industri yang terdaftar di pemerintah memiliki unit usaha sendiri.
Setiap entitas juga memiliki arti yang berbeda. Unit-unit usaha tersebut dibentuk sesuai dengan jenis usaha yang bersangkutan. Indonesia adalah negara dengan beberapa jenis entitas yang diakui oleh negara.
Korporasi adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan dan menjalankan perusahaan komersial atau mencari laba. Sebuah badan hukum dapat diatur dengan cara yang berbeda untuk tujuan pajak dan kewajiban keuangan, tergantung pada hukum perusahaan yurisdiksi.
Umumnya, unit bisnis perusahaan menentukan struktur bisnis yang dipilih, Kemitraan, Kepemilikan atau Korporasi. Struktur ini juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan.
Anda juga dapat membedakan antara perusahaan swasta dan publik. Keduanya memiliki struktur kepemilikan, peraturan, dan persyaratan pelaporan keuangan yang berbeda.
Jenis perusahaan berikut dibedakan berdasarkan bentuk badan usaha.
1. Orang Perorangan
Orang perseorangan melakukan semua kegiatan bisnis secara mandiri. Ini berarti bahwa kami melakukan semua kegiatan keuangan, produksi, pemasaran dan bisnis lainnya sendiri.
2. CV (Commandary Fellowship)
CV biasanya terdiri dari dua orang atau lebih, yang satu sebagai sekutu komplementer atau aktif dan yang lainnya sekutu terbatas atau pasif. 3. 3. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan hukum. Artinya suatu PT dapat memiliki aset dan kewajiban (Liabilities) sendiri.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang peluluhan kata brainly.co.id/tugas/6967361
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]